Hukum Air Musta'mal

  1. Hadis:

    لَيْسَ عَلَى الْمَاءِ جَنَابَةٌ

    Artinya:
    "tidak ada janabat di atas air itu."

    Asbabul Wurud:
    Dari Maimunah, ia berkata: "Aku dalam keadaan junub (berhadast besar) kemudian aku mandi Dari sebuah baskom besar. Aku menyisakan sebagian airnya. Tiba-tiba datang Rasulullah SAW dan Beliau pun mandi dengan air itu. Aku katakan kepadanya bahwa air itu telah kugunakan untuk mandi janabat. Rasulullah SAW bersabda: "tidak ada janabat… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Thabrani di dalam "Al-Kabir"Dari Maimunah R.A menurut As-Suyuthi Hadis ini Hassan.


    Hadis ini dijadikan hujjah atau alasan oleh orang-orang yang berpendapat bahwa air musta'mal (air yang telah digunakan wudhu atau mandi janabat) masih suci karena badan manusia itu suci berarti tidak mengeluarkan air itu Dari status kesuciannya (selama tidak berubah warna, rasa dan baunya)