Sujud Sahwi

  1. Hadis:

    لِيُعِدْ صَلَاتَهُ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَاعِدًا

    Artinya:
    "Hendaknya Dia mengulangi shalatnya (menambah raka'at yang tertinggal) dan hendaknya Dia sujud dua kali sambil duduk."

    Asbabul Wurud:
    Dari Ubadah, bahwa Nabi telah ditanya tentang seorang yang lupa dan Dia tidak ingat berapa raka'at ia telah lakukan. Rasulullah SAW menjawab: "Hendaknya Dia mengulangi shalatnya… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Thabrani di dalam "Al-Kabir"Dari 'Ubadah bin Shomit R.A


    1. Menurut Hadis ini sujud sahwi disyari'atkan (hukumnya sunnah) setelah salam.

    2. yang dimaksud dengan sujud sahwi yaitu sujud karena ada yang terlupa atau ada keraguan didalam shalat. Ragu-ragu tentang yang harus dibaca, ragu-ragu atau lupa bilangan raka'at, caranya:
    a. Jika teringat sebelum salam maka sujud sahwinya sebelum salam
    b. Jika teringat setelah salam maka sujud sahwinya setelah salam
    c. Jika ragu dalam hal jumlah raka'at, tetapkan saja jumlah raka'at yang paling sedikit. Setelah salam, kembali shalat untuk menambah raka'at yang tertinggal dan sujud syahwi (dua kali) sebelum salam?