Berwudhulah Setelah Kencing

  1. Hadis:

    مَا أُمِرْتُ كُلَّمَا بُلْتُ أَنْ أَتَوَضَّأَ وَلَوْ فَعَلْتُ لَكَانَتْ سُنَّةً

    Artinya:
    "Aku tidak disuruh setiap aku kencing (beristinja menggunakan air) dan aku berwudhu, dan seandainya aku kerjakan maka hal itu menjadi Sunnah

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan didalam "Sunan Ibnu Majah"Dari Aisyah, katanya: "Rasulullah SAW pergi buang air kecil, Umar mengikutinya, sambil membawa air (untuk istinja dan berwudhu). Rasulullah SAW bertanya: "Apa ini hai Umar?"jawab Umar: "Air."Rasulullah SAW bersabda: "Aku tidak disuruh setiap aku kencing… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah Dari Aisyah R.A An-Nawawi melemahkan Hadis ini dengan adanya nama Abdullah bin Yahya Al-Iraqi mengatakan bahwa pendapat yang terpilih adalah derajat Hadis ini Hassan, demikian pula menurut As-Suyuthi.


    1. Pengertian berwudhu dalam Hadis ini adalah istinja dengan air. dalam lafadz lain: "Sesungguhnya aku tidak disuruh berwudhu (istinja dengan air) setiap aku kencing."

    2. Pengertian "hal itu menjadi sunnah"artinya menjadi wajib yang tidak boleh tidak dan hal ini akan menyulitkan khususnya para sahabat dan umurnya kaum Muslimin dalam mengambil rukhshah (keringanan), di mana beristinja itu boleh dengan batu sebagaimana dinyatakan Allah: "Bahwa Dia tidak menjadikan atasmu kesulitan dalam agama", dan ini dikatakannya setelah Beliau buang air kecil. Maka berdirilah Umar di belakang Rasulullah SAW membawa seember air.

    Rasulullah SAW bertanya: "Apa ini?", Jawab Umar: "Air, untukmu berwudhu."Kemungkinan wudhu yang dimaksud adalah wudhu dalam pengertian lughakh (bahasa) sebagaimana dipahami oleh Abu Daud dan yang lainnya. Tetapi menurut Al-Iraqi pengertiannya Syari' (berwudhu yang sebenarnya, bukan istinja). Umar berpendapat dan menginginkan berwudhu setiap berhadast. Tetapi hal ini disanggah oleh Rasulullah SAW, maksudnya memberi keringanan dan menerangkan bahwa berwudhu setiap berhadast, hukumnya boleh.

    3. Sunnah disini Sunnah menurut Muhaddist, bukan menurut Fuqaha .