Ketentuan Warisan

  1. Hadis:

    مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ يُوَرِّثُهُ

    Artinya:
    "Senantiasa malaikat jibril berwasiat untuk tetangga sehingga aku mengira, Dia (tetangga) mewarisinya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana diterangkan didalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Muhammad bin Salamah, ia berkata: "Aku pergi berjalan, tidak kusangka Rasulullah SAW duduk di atas sebuah batu besar, meletakkan pipinya di atas pipi seorang laki-laki. Aku terus pergi, tidak berhenti sehingga Rasulullah SAW memanggilku. Akupun berdiri, dan Beliau pun bersabda: "Hai Muhammad (ibnu Salamah), apa yang mencegahmu untuk mengucapkan salam?."Aku menjawab: "Ya Rasulullah SAW, aku melihat engkau berbuat sesuatu dengan orang laki-laki itu, yang belum pernah engkau lakukan terhadap orang lain. Oleh karena itu aku takut, jangan- jangan salamku nanti jushu mengganggu pembicaraanmu dengan laki- laki itu. Siapa Dia ya Rasulullah SAW?."Beliau berkata: "Dia Jibril."Aku bertanya: "Apa yang ia katakan kepadamu ya Rasulullah SAW."Rasulullah SAW bersabda: "Senantiasa Jibril berwasiat untuk tetangga… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Al-Baihaqi Dari Aisyah.


    berkata Al 'Ala': "tanpaknya yang dimaksud, tetangga kabilah bukan tetangga dalam arti ketetanggaan atau kewargaan sebab pewarisan di zaman permulaan Islam adalah tetangga berdasarkan perjanjian atas jaminan keamanan kemudian di nasakh (dihapus).