Bahaya Menimbun Makanan

  1. Hadis:

    مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْإِفْلَاسِ

    Artinya:
    "Barang siapa menimbun makanan (untuk kepentingin) orang Muslimin Allah menimpakan kepadanya penyakit kusta dan (keadaan) jatuh miskin."

    Asbabul Wurud:
    Ad Dumairy mengatakan dalam kisah yang Diriwayatkan oleh Ahmad dengan teks yang berbunyi: "Dari Farukh bahwa Umar R.A , Ketika Beliau menjadi Amirul Mukminin, berangkat meninggalkan rumah menuju Masjid. dalam perjalanan Beliau melihat makanan menumpuk. Beliau bertanya: "Apa ini? Seseorang menjawab: Makanan yang dikumpulkan (Dia ntarkan) orang untuk kami. Beliau menjawab: Semoga Allah memberi berkah Dari makanan ini dan bagi orang yang mengantarkannya. Setelah itu dikatakan (diberitahukan) orang kepada Beliau bahwa orang tersebut melakukan tindakan penimbunan (ihJikar) Mendengar keterangan itu Beliau bertanya: Siapa yang melakukan penimbunan itu? Mereka menjawab: Farukh, yaitu maula Usman, dan si anu maula Umar. Beliau segera mengirim utusan kepada keduanya dengan perintah agar keduanya segera menghadap Beliau. Setelah mereka datang menghadap Beliau bertanya: Apa alasan kalian menumpuk makanan untuk orang Muslim? Keduanya menjawab: Hai Amirul Mukminin, kami membelinya dengan harta kami dan kami menjualnya (kembali). Maka Umar R.A berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Barang siapa menimbun… dan seterusnya." Ketika mendengar Hadis tersebut Farukh berkata: "Hai Amirul Mukminin, aku berjanji kepada Allah dan kepada engkau bahwa aku tidak akan mengulangi lagi perbuatan menimbun makanan selama- lamanya. sedangkan maula Umar berkata: "Sesungguhnya kami membeli dengan harta kami dan kami menjualnya. Abu Yahya berkata: "Sungguh aku melihat sendiri maula Umar tersebut terkena penyakit kusta."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim Dari Ibnu Umar R.A


    Hadis ini menegaskan haram melakukan penimbunan (ihJikar). Menimbun makanan bukanlah watak dan akhlak (etika) Islam dan Muslim, demikian pula menimbun sesuatu yang lain.

    Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memberikan peringatan keras serta melarang penimbunan serta mengancam si pelakunya dengan penyakit kusta dan akan tertimpa keadaan jatuh miskin. ini adalah suatu kejahatan nyata yang diperingatkan oleh Rasulullah SAW. kepada manusia. Barang siapa yang mau mengikuti petunjuk Beliau serta mengikuti sunnahnya hendaklah menahan dirinya Dari sifat rakus dan membersihkan dirinya Dari sifat loba.