Hidup Bermanfaat Bagi Orang Lain

  1. Hadis:

    مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ

    Artinya:
    "Barang siapa di antara kalian sanggup (menjadi orang yang) bermanfaat bagi saudaranya hendaklah ia memanfaatkan (kepandaian­nya tersebut) untuk saudaranya tersebut."

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam Shahih Muslim Dari Jabir: "Rasulullah SAW. melarang membantu menyembuhkan orang lain dengan menggunakan kekuatan tubuh atau bacaan-bacaan (ruqyah). kemudian keluarga Amru ibnu Hazam datang kepada Rasulullah SAW. dan bertanya: Wahai Rasulullah SAW di kalangan kami terdapat kebiasaan menggunakan ruqyah untuk menyembuhkan seseorang yang disengat kalajengking sedangkan engkau melarang melakukan ruqyah. Beliau bersabda: Perlihatkanlah kepadaku (bagaimana caranya kalian melakukan ruqyah). Maka mereka demonshasikan kepada Beliau cara menggunakan ruqyah. Setelah selesai Beliau bersabda: Tiada aku melihat tidak ada keberatan Barang siapa sanggup melakukannya. Selanjutnya Beliau bersabda: Barang siapa di antara kalian sanggup… dan seterusnya." dalam riwayat Muslim yang juga berasal Dari Jabir disebutkan: "seorang laki-laki di antara kami pernah disengat kalajengking Ketika kami sedang duduk-duduk bersama Rasulullah SAW. Jabir bertanya, wahai Rasulullah SAW. apakah boleh Dia diobat dengan cara ruqyahl Beliau menjawab: Barang siapa di antara kalian sanggup… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah Dari Jabir ibnu Abdillah R.A


    Dalam kitab Al-Firdaus dituraikan bahwa makna sabda Rasulullah SAW falyanfa'hu adalah hendaklah Dia memanfaatkan kepandaian rugyah, sehingga sabda Beliau tersebut merupakan anjuran yang kuat (an nadabul muakkadah) memanfaatkan kepandaian ruqyah. Terdapat pada sebagian riwayat lain yang mewajibkan pemakaian ruqyah.

    Orang banyak berpegang pada pengertian umum ini (kebolehan menggunakan ruqyah ), sehingga mereka membolehkan setiap ruqyah yang dirasakan manfaatnya bagi pengobatan meskipun tidak dipahami maknanya (mengapa ruqyah dengan semata-mata bacaan dapat menjadi obat atau menyembuhkan penyakit). Akan tetapi ruqyah yang mengarah kepada syirik dicegah, dan sesuatu yang tidak dikenal maknanya (tidak diketahui maksud atau arti bacaan dalam ruqyah yang digunakan) tidaklah dirasa aman karena akan membawa kepada syirik. Oleh karena itu hendaklah dicegah menggunakan ruqyah yang tidak dikenal maknanya sebagai suatu tindak berhati-hati (ihtiyath).