Sanggup Menyediakan Belanja Hendaklah Menikah

  1. Hadis:

    مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

    Artinya:

    "Barang siapa di antara kalian sanggup menyediakan belanja (ba'ah) hendaklah ia menikah, dan Barang siapa yang tidak menyanggupinya hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu benteng pemelihara baginya."


    Asbabul Wurud:

    Usman ibnu Affan menceritakan bahwa Rasulullah SAW keluar menemui beberapa orang pemuda Quraisy, dan aku termasuk salah seorang di antara mereka, maka Beliau bersabda, hai anak-anak muda Quraisy Barang siapa di antara kalian sanggup… dan seterusnya."

    Periwayat:

    al Baghawy dalam Musnad Usman ibnu Affan r.a


    Hadis ini mendorong seseorang menikah setelah terpenuhinya syarat- syarat yang ditetapkan dan kesanggupan melaksanakan kewajiban (sebagai pria) dan menyeDia kan belanja (rumah tangga). dan Barang siapa yang tidak atau belum memenuhi kesanggupan menyeDia kan belanja hendaklah Dia suka berpuasa karena puasa tersebut menjadi perisai yang memeliharanya Dari perbuatan menyimpang (zina).