Ketentuan Mengenai Jual Beli Sistem Salam

  1. Hadis:

    مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

    Artinya:
    "Barang siapa melakukan jual beli salaf terhadap sesuatu (barang) hendaklah jual beli itu dengan takaran tertentu dan timbangan tertentu sampai pada waktu tertentu."

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam Shahih Muslim Dari Ibnu Abbas: "Ketika Rasulullah SAW sampai di Madinah orang-orang melakukan perdagangan dengan sistem salaf terhadap hasil buah korma dalam jangka waktu satu tahun dan dua tahun. Memperhatikan kebiasaan itu Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa melakukan jual beli secara salaf… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ahmad dan enam orang perawi Hadis Dari Ibnu Abbas R.A


    Hadis di atas menunjukkan bahwa transaksi (’aqad) dengan sistem salam menjual sesuatu barang yang akan ada di masa akan datang dan barang yang dijual tersebut menjadi tanggung jawab si penjual. Oleh karena itu menjual barang dengan cara salaf atau salam terhadap barang yang dapat ditakar hendaklah ditakar, barang yang dapat ditimbang hendaklah ditimbang sampai pada jangka waktu yang disepakati.

    Terdapat kesepakatan ulama tentang kewajiban memberikan keterangan terhadap barang yang dijual dengan cara salaf yang akan membedakannya (dengan barang lain.) walaupun tidak terdapat dalam Hadis, karena kewajiban memberikan keterangan bagi pihak yang melibatkan diri sudah cukup dimaklumi.