Halal Darah Orang yang Mengganti Agamanya

  1. Hadis:

    مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

    Artinya:
    "Barang siapa yang mengganti (menukar) agamanya maka bunuhlah."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Hadis Bukhari Dari Ikrimah bahwa Ali pernah membakar perkampungan suatu kaum. Maka kabar mengenai kejadian itu sampai kepada Ibnu Abbas, dan Beliau menyampaikan pendapatnya: Seandainya aku (seperti Ali) tiada aku akan membakar perkampungan mereka, karena sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda: Janganlah kalian menyiksa dengan azab Allah dan membunuh mereka, sebagaimana Nabi SAW bersabda: Barang siapa mengganti (menukar) agamanya ?. dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari dan empat orang imam ahli Hadis Dari Ibnu Abbas R.A Ibnu Hujur mengatakan bahwa Imam Hakim memasukkan Hadis tersebut dalam kitab al Istidrak (susulan).


    yang dimaksud oleh Hadis tersebut adalah Barang siapa yang berpindah Dari agama Islam kepada agama lainnya, baik dengan perkataan atau perbuatan yang menimbulkan akibat kekafiran dan tetap berada dalam kekafiran itu wajiblah dibunuh setelah orang tersebut disuruh bertobat. Hal ini bersifat umum yang dikhususkan (dikecualikan) terhadap mereka yang mengganti agamanya secara Dia m-Dia m walaupun tidak tercantum dalam Hadis, karena hukum yang ditetapkan adalah berdasarkan yang zahir (nyata), termasuk juga yang dikhususkan (dikecualikan) Barang siapa mengganti agamanya secara nyata dalam keadaan terpaksa, baik laki-laki maupun perempuan. Pengecualian semacam ini disepakati ulama (ijma') seperti juga pendapat tiga orang ulama mazhab.