Melihat Aurat

  1. Hadis:

    مَنْ رَأَى عَوْرَةً فَسَتَرَهَا كَانَ كَمَنْ أَحْيَا مَوْءُوْدَةً مِنْ قَبْرِهَا

    Artinya:
    "Barang siapa melihat aurat lalu menutupnya adalah Dia seperti menghidupkan (membangkitkan) bayi perempuan yang dibunuh (mau'udah) Dari kuburnya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Sunan Abu Daud Dari Ka'ab ibnu 'Alqamah bahwa Dia mendengar al Haitsam yang mengingatkan bahwa ia pernah mendengar Duhain, seorang sekretaris 'Uqbah ibnu Amir, berkata: Kami mempunyai dua orang tetangga yang suka meminum khamar (minuman keras). Aku melarang mereka, akan tetapi mereka tidak berhenti (dengan kebiasaan itu). Maka aku katakan kepada 'Uqbah ibnu Amir: Sesungguhnya tetangga kita suka meminum minuman keras padahal sungguh aku sudah melarang mereka, namun mereka tidak mau berhenti. dan aku mengajukan kepada mereka syarat. 'Uqbah berkata: Biarkan sajalah mereka. kemudian untuk kedua kalinya aku menyampaikan kepada 'Uqbah Amir: Sesungguhnya tetangga kita itu menolak kebiasaan mereka meminum minuman keras, padahal aku sudah mengajukan kepada mereka syarat. Uqbah berkata: Amboi, kasihan aku. Biarkan sajalah mereka, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa melihat aurat? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abu Daud, Ibnu Majah, dan Hakim Dari 'Uqbah ibnu Amir R.A Hadis tersebut dishahihkan oleh Hakim dan keshahihan itu ditetapkan oleh Ad-Dzahabi.


    Hadis di atas mendorong seseorang menutup aurat (aib orang lain) dan bahwasanya menutup aurat (aib) itu seperti membangkitkan kembali seorang bayi perempuan yang dibunuh Dari kuburnya. Bayi perempuan yang dibunuh, seperti halnya adat kebiasaan jahiliah, mereka timbun dengan tanah karena tidak suka dengan lahirnya anak perempuan.