Imam Shalat di Tempat yang dikunjungi
-
Hadis:
مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْArtinya:
"Barang siapa berkunjung ke suatu kaum (kelompok masyarakat) maka janganlah Dia mengimami mereka (dalam shalat jamaah), dan hendaklah salah seorang di antara mereka yang menjadi imam (shalat jamaah tersebut)."Asbabul Wurud:
Sebagaimana tercantum dalam sunan Abu Daud Dari Budail yang mengabarkan Abu 'Athiyah (maula Malik al Huwairits): "Malik al Huwairits mendatangi kami, di mushalla (tempat melaksanakan shalat) ini. Ketika iqamah dibacakan (sebagai tanda shalat berjamaah akan dilaksanakan), kami berkata kepada Malik al Huwairits: Silakan ke depan dan shalatlah engkau (memimpin kami shalat beijamaah). Malik berkata kepada kami: Hendaklah maju ke depan salah seorang kalian untuk memimpin shalat berjamaah. Aku akan menjelaskan kepada kalian mengapa aku tidak bersedia memimpin shalat beijamaah ini. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa berkunjung ke suatu kaum ? dan seterusnya."Periwayat:
Imam Ahmad dan empat orang perawi Hadis kecuali Ibnu Majah, dan Baihaqy Dari Malik ibnu al Huwairits R.A Turmudzy berkata: Hadis ini Hassan. Ad-Dzahabi mengeritik Hadis ini: Hadis ini tidak dikenal (munkar), dan Abu 'Athiyah al 'Uqaily, salah seorang sanadnya, tidak dikenal (majhul).
Hadis ini mengandung pelajaran tentang adab (tata krama), kewajiban tuan rumah memenuhi hak-hak tamu. Tetapi tuan rumah (shahibul manzil) memperoleh hak didahulukan dalam meminpin shalat berjamaah.