Imam Shalat di Tempat yang dikunjungi

  1. Hadis:

    مَنْ زَارَ قَوْمًا فَلَا يَؤُمَّهُمْ وَلْيَؤُمَّهُمْ رَجُلٌ مِنْهُمْ

    Artinya:
    "Barang siapa berkunjung ke suatu kaum (kelompok masyarakat) maka janganlah Dia mengimami mereka (dalam shalat jamaah), dan hendaklah salah seorang di antara mereka yang menjadi imam (shalat jamaah tersebut)."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam sunan Abu Daud Dari Budail yang mengabarkan Abu 'Athiyah (maula Malik al Huwairits): "Malik al Huwairits mendatangi kami, di mushalla (tempat melaksanakan shalat) ini. Ketika iqamah dibacakan (sebagai tanda shalat berjamaah akan dilaksanakan), kami berkata kepada Malik al Huwairits: Silakan ke depan dan shalatlah engkau (memimpin kami shalat beijamaah). Malik berkata kepada kami: Hendaklah maju ke depan salah seorang kalian untuk memimpin shalat berjamaah. Aku akan menjelaskan kepada kalian mengapa aku tidak bersedia memimpin shalat beijamaah ini. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa berkunjung ke suatu kaum ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan empat orang perawi Hadis kecuali Ibnu Majah, dan Baihaqy Dari Malik ibnu al Huwairits R.A Turmudzy berkata: Hadis ini Hassan. Ad-Dzahabi mengeritik Hadis ini: Hadis ini tidak dikenal (munkar), dan Abu 'Athiyah al 'Uqaily, salah seorang sanadnya, tidak dikenal (majhul).


    Hadis ini mengandung pelajaran tentang adab (tata krama), kewajiban tuan rumah memenuhi hak-hak tamu. Tetapi tuan rumah (shahibul manzil) memperoleh hak didahulukan dalam meminpin shalat berjamaah.