Syahadat dan Haram Masuk Neraka

  1. Hadis:

    مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ النَّارَ

    Artinya:
    "Barang siapa bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad itu Rasulullah SAW, Allah mengharamkan atas (dirinya) neraka."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam Shahih Muslim Dari Dhiya' Dari 'Ubadah ibnu Shamit yang menceritakan: "Aku masuk ke kamarnya (kamar Rasulullah SAW) Ketika Beliau dalam suasana berhadapan dengan sakratul maut. Akupun menangis. Beliau bertanya: Kenapa engkau menangis? Demi Allah jika engkau menghendaki aku bersaksi, pasti aku bersaksi untukmu. Jika engkau meminta Syafa'at pasti aku mohonkan untukmu. Jika aku sanggup tentulah aku berikan (sesuatu) yang bermanfaat bagimu. kemudian Dhiya' berkata: Demi Allah, tidak sesuatu Hadis pun yang aku dengar Rasulullah SAW yang mengandung kebaikan, melainkan aku menceritakannya kepada kalian, melainkan hanya satu Hadis saja, yang aku menyampaikannya kepada kalian pada hari Ketika diriku telah diliputi (oleh kematian). Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa bersyahadat ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Muslim Dari 'Ubadah ibnu Shamit.


    Hadis di atas mengandung keutamaan ucapan "syahadatain"(pengakuan tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad itu Rasulullah SAW), yang diikrarkan dengan kebenaran, yaitu "syahadatain"tersebut akan mengharamkan seseorang kekal dalam api neraka atau semata-mata memasukinya (tapi tidak kekal di dalamnya). Hal yang demikian itu tentu berbeda satu sama lain, sesuai dengan keadaan orang mukmin, antara yang taat dan ikhlas dengan mukmin yang bercampur ketaatannya dengan perbuatan maksiat.