Membunuh Orang Kafir

  1. Hadis:

    مَنْ قَتَلَ كَافِرًا فَلَهُ سَلَبُهُ

    Artinya:
    "Barang siapa membunuh orang kafir maka bagi Dia pahalanya."

    Asbabul Wurud:
    Abu Qatadah mengatakan bahwa Ketika Nabi SAW bersabda pada waktu perang Hunain: "Barang siapa membunuh orang kafir ? dan seterusnya."Maka pada hari itu Abu Thalhah membunuh 20 orang laki-laki lalu merampas senjata dan kendaraan mereka. Ibnu Hajar berkata: Ada keraguan bahwa sabda Rasulullah SAW itu Beliau ucapkan pada waktu perang Badar. Pada Hadis lain yang juga Diriwayatkan oleh Bukhari: "Barang siapa membunuh si pembunuh."dalam riwayat Abu Daud Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berkata pada hari perang Badar: "Barangsipa membunuh si pembunuh maka bagi Dia pahala begini dan begini, dan tidaklah Beliau mengatakan "maka baginya senjata dan kendaraannya (salab)."

    Periwayat:
    Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Turmudzy Dari Qatadah al Anshary R.A Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud Dari Anas R.A


    Maksud "baginya pahalanya"adalah baginya pahala (yang diperolehnya karena membunuh orang kafir dalam peperangan). Kata "salab"berarti pula "senjata dan kendaraan"yang digunakan untuk berperang, atau peralatan lain untuk membela diri.