Taqdim dan Ta'khir dalam Manasik Haji
-
Hadis:
مَنْ قَدَّمَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا، أَوْ أَخَّرَهُ، فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ
Artinya:
"Barang siapa mempercepat atau memperlambat (menunda) sesuatu mengenai pelaksanaan ibadahnya maka tidaklah dia berdosa."
Asbabul Wurud:
Ditafsirkan apa yang Diriwayatkan oleh Abu Daud Dari Abdullah ibnu Amru ibnu 'Ash, katanya: "Rasulullah SAW berdiri di Mina pada waktu haji wada'. Maka seorang laki-laki menemui Beliau untuk bertanya: Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku tidak sadar sehingga aku langsung saja bercukur padahal aku belum menyembelih (dam atau al hadyu). Maka Rasulullah SAW bersabda: Pergilah menyembelih dan tidaklah berdosa (kamu), kemudian datang lagi laki-laki lain untuk bertanya: Wahai Rasulullah SAW aku tidak sadar sehingga aku langsung saja memotong (dam atau hadyu) padahal aku belum melontar jumrah. Beliau menjawab: tidaklah berdosa (kamu). Maka tiadalah sesuatu pertanyaan mengenai suatu hal yang didahulukan (taqdim) atau dikemudian diakhirkan (ta'khir) disampaikan pada Beliau pada waktu itu melainkan Beliau menjawab: Ishna' walaa haraj (Lakukanlah dan tidaklah berdosa (kamu)."