Syarat Sah Shalat

  1. Hadis:

    إِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِي مَوْضِعَ الدَّمِ ثُمَّ صَلِّي فِيْهِ

    Artinya:
    "Jika engkau telah suci maka cucilah tempat yang terkena darah itu, kemudian shalatlah di dalamnya."

    Asbabul Wurud:
    Kata Abu Hurairah, Khaulah binti Yasar telah berkata: ”Ya Rasulullah SAW, aku hanya punya satu baju yang kupakai selama aku haid." Kata Rasulullah SAW: ”Jika kamu sudah suci (mandi), cucilah bagian yang terkena darah kemudian shalatlah di dalamnya." kemudian Khaulah bertanya: ”Jika bekasnya tidak hilang?." Jawab Beliau : "Cukup bagimu mencucinya dengan air dan bekasnya tidak mengganggumu."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud Dari Abu Hurairah. di dalam sanadnya terdapat nama Ibnu Luhai'ah.


    Maksudnya, jika telah mandi atau suci Dari haid, cucilah bagian baju atau kain yang terkena darah. Hal ini menunjukkan bahwa darah haid itu najis, wajib dicuci terutama saat akan melaksanakan shalat.