Syarat Sah Shalat
-
Hadis:
إِذَا طَهُرْتِ فَاغْسِلِي مَوْضِعَ الدَّمِ ثُمَّ صَلِّي فِيْهِArtinya:
"Jika engkau telah suci maka cucilah tempat yang terkena darah itu, kemudian shalatlah di dalamnya."Asbabul Wurud:
Kata Abu Hurairah, Khaulah binti Yasar telah berkata: ”Ya Rasulullah SAW, aku hanya punya satu baju yang kupakai selama aku haid." Kata Rasulullah SAW: ”Jika kamu sudah suci (mandi), cucilah bagian yang terkena darah kemudian shalatlah di dalamnya." kemudian Khaulah bertanya: ”Jika bekasnya tidak hilang?." Jawab Beliau : "Cukup bagimu mencucinya dengan air dan bekasnya tidak mengganggumu."