Mina Adalah Tempat Berkumpul

  1. Hadis:

    مِنًى مَنَاخُ مَنْ سَبَقَ

    Artinya:
    "Mina adalah tempat berkumpul orang-orang terdahulu."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana Diriwayatkan Ibnu Majah Dari Aisyah R.A : Aku bertanya, Wahai Rasulullah SAW apakah tidak sebaiknya didirikan rumah (kemah) untuk engkau di Mina yang akan menanganimu? Beliau menjawab: "Mina adalah tempat berkumpul orang terdahulu."

    Periwayat:
    Turmudzi, Ibnu Majah dan Hakim Dari Aisyah R.A Hakim menyatakan Hadis tersebut shahih atas syarat yang ditetapkan Bukhari dan Muslim, dan Dia kui oleh Zahabi. Turmudzi mengatakan Hadis tersebut Hassan, dan sebagai ahli Hadis mengatakannya dhaif (lemah), karena di antara sanadnya terdapat nama Maskah Ummi Yusuf yang tidak diketahui riwayat hidupnya.


    Ibnu Arabi berkata: "Hadis ini secara tekstual menegaskan tidaklah boleh seseorang mencari hak untuk berada di Mina kecuali dengan alasan kebutuhan untuk menunaikan ibadah. kemudian dibangun rumah di Mina setelah (zaman Rasulullah SAW) akan tetapi bukan untuk tempat melaksanakan manasik haji, kemudian rumah (bangunan) tersebut ditubuhkan.

    Aku pernah mengatakan kepada Fakhrul Islam as Syasyi: "Apakah Masjid itu dijadikan sebagai tempat tinggal atau rumah? Dia menjaab: "tidak, melainkan apabila bangunan itu ditempatkan (digunakan) sebagai mushalla (tempat shalat)nya, maka bangunan itu lebih patut untuk Masjid berdasarkan bunyi Hadis di atas. Maka apabila seseorang turun di Mina dalam perjalanannya, kemudian karena keperluannya dan bukan karena maksud lain, hendaklah Dia menghentikan perjalanannya. Ibnu Arabi berkata: "dengan demikian prinsip setiap yang dibolehkan adalah untuk pemanfaatan, bukan karena untuk menghaki (menuntut hak) atau memiliki.