Bangkai Binatang Laut

  1. Hadis:

    مَيْتَةُ الْبَحْرِ حَلَالٌ وَمَاؤُهُ طَهُوْرٌ

    Artinya:
    "Bangkai (binatang) laut adalah halal dan airnya bersih."

    Asbabul Wurud:
    Terdapat dalam Hadis mengenai sucinya air laut dan halal bangkainya. Ibnu Majah meriwayatkan Dari Abu Hurairah R.A : "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya: Sesungguhnya kami berlayar di lautan sedangkan perseDia an air kami sedikit. Jika kami berwuduk dengan air (yang sedikit itu) tentu kami kehausan. Bolehkah berwuduk dengan air laut?. Rasulullah SAW menjawab: Air laut itu bersih, bangkainya halal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN