Bangkai Binatang Laut

  1. Hadis:

    مَيْتَةُ الْبَحْرِ حَلَالٌ وَمَاؤُهُ طَهُوْرٌ

    Artinya:
    "Bangkai (binatang) laut adalah halal dan airnya bersih."

    Asbabul Wurud:
    Terdapat dalam Hadis mengenai sucinya air laut dan halal bangkainya. Ibnu Majah meriwayatkan Dari Abu Hurairah R.A : "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya: Sesungguhnya kami berlayar di lautan sedangkan perseDia an air kami sedikit. Jika kami berwuduk dengan air (yang sedikit itu) tentu kami kehausan. Bolehkah berwuduk dengan air laut?. Rasulullah SAW menjawab: Air laut itu bersih, bangkainya halal.

    Periwayat:
    Daruquthny dan Hakim Dari Hadis Amru ibnu Syu'aib Dari ayahnya Dari kakeknya Abdullah ibnu Amru ibnu 'Ash R.A di dalam isnadnya terdapat nama Mutsama ibnu Sabah, yang dinilai lemah (layyin) oleh Abu Hatim, sedangkan Ibnu Hajar memandangnya dhaif.


    Hadis itu menunjukkan bahwa makhluk yang tidak bisa hidup kecuali di laut (air) Dari sekalian jenis hewan, maka bangkainya suci dan halal memakannya.