Larangan Menggabungkan diri dengan Orang Lain Kecuali diizinkan

  1. Hadis:

    نَهَى عَنْ الْقِرَانِ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ

    Artinya:
    "Nabi melarang untuk menggabung (sesuatu) kecuali bila seseorang telah mengizinkan saudaranya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari Dari Jabbalah bin Luhaim berkata: Tahun kemarau menimpa kami bersama dengan Abdullah Ibnu Zubair. Ketika Ibnu Luhaim datang berkunjung, kami sedang makan, dan Dia berkata: Jangan kalian menggabung dengan kami, karena Nabi SAW melarang kami menggabung (qiran), kecuali seseorang yang memperoleh izin Dari saudaranya. Syu’bah berkata: Perkataan izin itu adalah perkataan Ibnu Umar.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN