Larangan Menggabungkan diri dengan Orang Lain Kecuali diizinkan

  1. Hadis:

    نَهَى عَنْ الْقِرَانِ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ

    Artinya:
    "Nabi melarang untuk menggabung (sesuatu) kecuali bila seseorang telah mengizinkan saudaranya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari Dari Jabbalah bin Luhaim berkata: Tahun kemarau menimpa kami bersama dengan Abdullah Ibnu Zubair. Ketika Ibnu Luhaim datang berkunjung, kami sedang makan, dan Dia berkata: Jangan kalian menggabung dengan kami, karena Nabi SAW melarang kami menggabung (qiran), kecuali seseorang yang memperoleh izin Dari saudaranya. Syu’bah berkata: Perkataan izin itu adalah perkataan Ibnu Umar.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Abu Daud Dari Ibnu Umar R.A


    Hadis ini mendorong seseorang memiliki tata krama (sopan santun) Ketikan, yaitu seorang tamu memperhatikan keadaan dengan cara meminta izin sebelum Dia bergabung untuk ikut menikmati hidangan kurma yang lebih Dari satu biji (piring) bersama dengan orang lain.