Larangan Menggabungkan diri dengan Orang Lain Kecuali diizinkan
-
Hadis:
نَهَى عَنْ الْقِرَانِ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُArtinya:
"Nabi melarang untuk menggabung (sesuatu) kecuali bila seseorang telah mengizinkan saudaranya."Asbabul Wurud:
Sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari Dari Jabbalah bin Luhaim berkata: Tahun kemarau menimpa kami bersama dengan Abdullah Ibnu Zubair. Ketika Ibnu Luhaim datang berkunjung, kami sedang makan, dan Dia berkata: Jangan kalian menggabung dengan kami, karena Nabi SAW melarang kami menggabung (qiran), kecuali seseorang yang memperoleh izin Dari saudaranya. Syu’bah berkata: Perkataan izin itu adalah perkataan Ibnu Umar.