Pakaian dan Sentuhan Tangan

  1. Hadis:

    نَهَى أَنْ يَمْسَحَ الرَّجُلُ يَدَهُ بِثَوْبِ مَنْ لَمْ يَكْسُهُ

    Artinya:
    "(Nabi SAW) melarang seseorang untuk mengusapkan tangannya ke suatu pakaian yang tidak dipakainya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam Sunan Abu Daud Dari Said bin Abu Hassan berkata: Abu Bakrah datang kepada kami pada suatu persaksian (perjumpaan). Seorang laki-laki berdiri Dari tempat duduknya, dan berkata: "Sesungguhnya Nabi SAW melarang hal itu dan melarang seseorang untuk mengusapkan tangannya ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Abu Daud Dari Bakrah R.A , As- Suyuthi menandai Hadis ini dengan Hassan.


    Hadis di atas tidak membolehkan menggunakan begitu saja milik orang lain secara serampangan kecuali dengan izinnya.