Bermalam Sendirian

  1. Hadis:

    نَهَى عَنْ الْوَحْدَةِ أَنْ يَبِيْتَ الرَّجُلُ وَحْدَهُ أَوْ يُسَافِرَ وَحْدَهُ

    Artinya:
    "(Nabi SAW) melarang sendirian, yaitu seseorang bermalam (mabit) sendirian."

    Asbabul Wurud:
    Ahmad meriwayatkan Dari Ibnu Abbas: "Seorang laki-laki berangkat ke perang Khaibar, yang kemudian diikuti oleh dua orang laki-laki dan yang lain mengiringi keduanya sambil berkata: "Pulanglah, pulanglah sampai mereka berdua menolaknya. kemudian berjumpa dengan laki- laki pertama dan mengatakan sesungguhnya dua (yang menyuruh pulang tersebut) adalah dua orang setan, dan aku senantiasa keduanya sampai aku menolaknya. Maka Ketika aku datang kepada Nabi SAW dan aku mengucapkan kepada Beliau salam. Aku sampaikan kepada Beliau mengenai segala kejadian yang menimpa teman-teman kami. dan kalau seandainya baginya akan kami kirimkan hal itu kepadanya. Setelah laki-laki tersebut pulang ke Madinah Dia menceritakan kepada Nabi, mengenai hal yang menimpa dirinya. Maka pada saat itulah Rasulullah SAW melarang berjalan menyendiri (khalwah).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN