Larangan Minum dengan Cerek

  1. Hadis:

    نَهَى عَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ

    Artinya:
    "(Nabi SAW) melarang minum langsung Dari ceret."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam kitab Syu'abul laman Dari Zuhri Dari Ubaidillah bin Abi Said: "Seorang laki-laki minum langsung Dari mulut ceret tiba-tiba keluar seekor ular Dari ceret tersebut. Maka Rasulullah SAW melarang mereguk air Dari mulut ceret.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Bukhari dan yang empat perawi Hadis Dari Ibnu Abbas R.A dan enam orang perawi Hadis selain Nasai, dan Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman Dari Abu Said Al-Khudri R.A bahwa Nabi SAW melarang untuk minum Dari mulut ceretnya.


    Minum langsung Dari mulut ceret menyebabkan air terminum sekaligus yang akan merusak perut. Adakalanya terdapat sesuatu dalam mulut ceret itu yang tidak diketahui oleh orang yang hendak minum, sehingga langsung ia masuk ke dalam perut yang akan membawa penyakit.