Menyentuh Kemaluan

  1. Hadis:

    وَهَلْ هُوَ إِلاَّ بِضْعَةٌ مِنْكَ

    Artinya:
    "dan tiadalah zakar (kemaluan) itu melainkan sepotong Dari tubuhmu."

    Asbabul Wurud:
    Thalq menceritakan bahwa seorang laki-laki bertanya: "Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya salah seorang kami berada dalam shalat, lalu tangannya menyentuh zakar (kemaluan)nya. Beliau menjawab: "dan tiadalah zakar (kemaluan) itu ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Hibban Dari Thalq R.A


    Hadis ini dipahami bahwa (tidak batalnya wuduk) kalau terdapat pembatas (hail). Adapun kalau tidak ada pembatas atau penutup maka tidak berlaku tidak batalnya wuduk, karena Hadis lain yang berbunyi:

    "Barang siapa menyentuh zakar (kemaluannya) maka hendaklah Dia berwuduk."