Hak Waris Bagi yang Membebaskan

  1. Hadis:

    الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

    Artinya:
    "Wala' (hak waris) itu bagi siapa yang membebaskan."

    Asbabul Wurud:
    Terdapat dalam Hadis: Ammaa ba'du famaa baalu."disebutkan oleh Suyuthy bahwa Hadis di atas mutawatir.

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Thabrany dalam "Al-Jami'ul Kabir" dan Al-Khatib Dari Ibnu Abbas R.A Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim Dari Aisyah R.A dan Abu Hurairah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dengan tambahan teks "innamaa"(sesungguhnya) pada permulaan kalimat Abu Daud An-NaSa'i meriwayatkan Dari Ibnu Umar dengan bunyi teks, yang artinya: "Sesungguhnya hak waris itu bagi yang membebaskan."yang Beliau ucapkan dalam khutbah. Para perawi Hadis "Kutubussittah "(enam kitab Hadis) meriwayatkan Dari Aisyah R.A


    Wala' berarti seseorang yang berhak atas harta waris orang yang dibebaskan, yaitu bagi siapa yang membebaskan seseorang Dari perbudakan. Hadis ini menjadi dalil bahwa wala' hanyalah dengan perbuatan membebaskan orang (Dari status budak) sebagaimana nisbah (hubungan keturunan) hanya terjadi karena kelahiran anak dan yang berasal Dari ayah.