Hak Waris Bagi yang Membebaskan

  1. Hadis:

    الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ

    Artinya:
    "Wala' (hak waris) itu bagi siapa yang membebaskan."

    Asbabul Wurud:
    Terdapat dalam Hadis: Ammaa ba'du famaa baalu."disebutkan oleh Suyuthy bahwa Hadis di atas mutawatir.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN