Kriteria Orang yang Menjadi Wala'

  1. Hadis:

    الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ وَوَلِيَ النِّعْمَةَ

    Artinya:
    "Hak wala' itu adalah bagi seseorang yang memberi uang perak dan wali Dari budak yang dimerdekakan (na'mah)."

    Asbabul Wurud:
    Aisyah berkata: "Aku membeli seorang budak bernama Burairah, keluarganya menetapkan syarat bagi pembelian itu bahwa wala' (hak waris) Dari budak tersebut tetaplah keluarganya. Maka hal itu aku sampaikan kepada Rasulullah SAW. Maka Beliau bersabda: "Bebaskanlah Dia , karena sesungguhnya wala' itu bagi orang yang mengeluarkan uang perak (untuk membelinya)."Aisyah berkata: "Maka akupun membebaskan budak itu."

    Periwayat:
    Enam perawi Hadis kecuali Ibnu Majah Dari Aisyah R.A


    Pembebasan budak secara sah mengalahkan status milik, sedangkan hak milik menuntut tetap adanya penggantian.