Air Dua Qullah

  1. Hadis:

    إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَا يَحْمِلُ خَبَثًا

    Artinya:
    "Jika keadaan air itu mencapai dua qullah, ia tidak mengandung najis."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Ahmad Dari Ibnu Umar: ”Aku telah mendengar Rasulullah SAW ditanya orang tentang air yang berada di padang tandus yang biasa didatangi'hewan melata ataupun hewan buas. Maka Rasulullah SAW menjawab: "Jika air itu mencapai dua qullah?, dan seterusnya." dalam riwayat lain berbunyi: "Idzaa kaana?., "Ada pula yang lafadznya ditambahi dengan kata: ”Lam yunajishu syaitun” ("tidak ada sesuatu yang dapat menajisinya”).

    Periwayat:
    Abu Daud. Al-Hakim, Al-Baihaqi Dari Yahya bin Ya’mar.


    Hadis ini dalil yang digunakan As Syafi’i untuk mempertahankan pendapatnya bahwa air apabila ukurannya mencapai dua kuliah adalah air yang banyak tidak dapat terkena najis. Dua Qullah = 500 kati Bagdadi = 446 3/4 kati Mesir.

    Air yang dimaksud adalah air sumur "Budha’ah."