Jual Beli Emas
-
Hadis:
لَا تَبْتَعْ بِذَهَبٍ حَتَّى تَفْصِلَArtinya:
"Janganlah engkau menjual emas kecuali engkau memisahkannya."Asbabul Wurud:
Sebagaimana tercantum dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Fudhalah: "Aku membeli kalung dengan harga 12 dinar, yang tercampur di dalamnya emas dan permata. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka Beliau bersabda seperti bunyi Hadis di atas.