Jual Beli Emas

  1. Hadis:

    لَا تَبْتَعْ بِذَهَبٍ حَتَّى تَفْصِلَ

    Artinya:
    "Janganlah engkau menjual emas kecuali engkau memisahkannya."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Fudhalah: "Aku membeli kalung dengan harga 12 dinar, yang tercampur di dalamnya emas dan permata. Aku ceritakan hal itu kepada Nabi SAW, maka Beliau bersabda seperti bunyi Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN