Tentang 'Azl

  1. Hadis:

    لَا تَفْعَلُوْا فَإِنَّهُ لَيْسَ مِنْ نَسَمَةٍ أَخَذَ اللهُ مِيْثَاقًا عَلَيْهَا إِلَّا وَهِيَ كَائِنَةٌ فَلَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوْا

    Artinya:
    "Janganlah kamu melakukan ('azl), karena sesungguhnya tiada roh (nasamah) yang telah Dia mbil Allah janji setianya melainkan ia telah terwujud, maka tidaklah menjadi kewajibanmu bahwa kamu tidak melakukannya."

    Asbabul Wurud:
    Watsilah mengatakan bahwa Nabi SAW ditanyakan orang mengenai 'azal (memutuskan senggama suami - istri), maka Beliau menjawab seperti bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Hakim Dari Watsilah R.A