Mendahului Ramadhan

  1. Hadis:

    لَا تَقَدَّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

    Artinya:
    "Janganlah kamu mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka silakan Dia berpuasa pada hari itu"

    Asbabul Wurud:
    An-Najjar meriwayatkan dalam kitab Tarikhnya Dari Ibnu Abbas: "Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kamu karena telah melihat awal bulan (hilal) dan berbukalah kamu karena telah melihat (hilal) nya (awal Syawal). Jika tertutup bagimu (hilal tersebut) maka hitunglah 30 hari. Kami bertanya, wahai Rasulullah SAW: "Apakah tiada kami mendahuluinya sehari atau dua hari sebelumnya ?."Maka Beliau marah dan bersabda: "Janganlah kamu mendahului ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Muslim dan empat orang perawi Hadis Dari Abu Hurairah r.a Abu Daus dan Baihaqi meriwayatkannya Dari Ibnu Abbas R.A dengan bunyi Hadis (terjemahnya): "Janganlah kamu mendahului bulan (Ramadhan) itu dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya)."


    Hadis di atas melarang berpuasa pada hari ragu-ragu (yaumus syak), dan makruh hukumnya berpuasa separuh terakhir bulan Sya'ban kecuali bagi seseorang yang sudah terbiasa melakukan puasa (sunnah) atau sehari atau dua hari sebelum Ramadhan tersebut bertepatan dengan saat melakukan puasa nazar.