Tentang Perbuatan Mudharat

  1. Hadis:

    لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

    Artinya:
    "tidak boleh berbuat mudarat (kerusuhan) dan tidak boleh pula membiarkan mudarat."

    Asbabul Wurud:
    Abdurrazzaq berkata dalam kitab Al Mushannif: "Ibnu Taimy menceritakan pada kami, Dari Hajjaj ibnu Arthath, menceritakan kepadaku Abu Ja'far: Sebidang kebun korma terletak antara dua orang laki-laki yang berselisih (memperebutkan) kepemilikan kebun tersebut. Keduanya menyerahkan perkaranya kepada Nabi SAW. Salah seorang berkata: "Hendaklah engkau bagi dua kebun itu, separuh untukku dan separuh untukmu."Nabi SAW bersabda: tidak boleh berbuat mudarat dalam agama Islam."

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari Ibnu Abbas R.A , Diriwayatkan oleh Ahmad Dari Ubadah ibnu Shamit R.A Rasulullah SAW menetapkan tidak boleh berbuat mudarat (kerusuhan) dan tidak boleh pula membiarkan mudarat. Beliau menetapkan bahwa tidak ada hak bagi tetesan keringat (usaha) orang yang berbuat aniaya (zalim).


    Hadis itu melarang seseorang menimbulkan mudarat (kerusuhan) pada manusia dan menolak kemudaratan yang mereka lakukan. Maka Barang siapa menanam tanaman di atas tanah yang bukan miliknya, tidaklah Dia berhak atas tanaman tersebut. Barang siapa membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya maka tidaklah berhak Dia atas bangunan tersebut.