Tentang Perbuatan Mudharat

  1. Hadis:

    لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

    Artinya:
    "tidak boleh berbuat mudarat (kerusuhan) dan tidak boleh pula membiarkan mudarat."

    Asbabul Wurud:
    Abdurrazzaq berkata dalam kitab Al Mushannif: "Ibnu Taimy menceritakan pada kami, Dari Hajjaj ibnu Arthath, menceritakan kepadaku Abu Ja'far: Sebidang kebun korma terletak antara dua orang laki-laki yang berselisih (memperebutkan) kepemilikan kebun tersebut. Keduanya menyerahkan perkaranya kepada Nabi SAW. Salah seorang berkata: "Hendaklah engkau bagi dua kebun itu, separuh untukku dan separuh untukmu."Nabi SAW bersabda: tidak boleh berbuat mudarat dalam agama Islam."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN