Mantap dalam Menimbang

  1. Hadis:

    إِذَا وَزَنْتُمْ فَأَرْجِحُوْا

    Artinya:
    "Jika kalian menimbang, maka hendaknya mantap/pas (tidak kurang).”

    Asbabul Wurud:
    yang menjadi sebab keluarnya Hadis ini diterangkan dalam Hadis ”Zin wa arjih” yang akan datang, Dari Suwaid bin Qais, katanya: ”Aku dan Makhzumah telah mengumpulkan biji gandum. Tiba-tiba da­tanglah Rasulullah SAW, menawarkan beberapa potong celana kepada kami. untuk menukar biji gandum dengan celana tersebut, kami menyuruh tukang timbang yang biasa kami beri upah. kemudian bersabdalah Rasulullah SAW kepadanya: "Wahai tukang-tukang timbang, jika kalian menimbang …, dan seterusnya.”

    Periwayat:
    Para Ulama Sunnah kecuali At-Turmidzi, dan oleh Ad-Dhiya dalam ""Al-Mukhtarah"” Dari Jabir bin Abdullah


    Jika menimbang hendaknya disempurnakan timbangannya, jangan dikurangi terutama saat menjual hendaknya timbangan itu diman­tapkan. Jangan sampai terjadi apa yang dijanjikan kepada mereka yang mengurangi sukatan. "Celaka orang-orang yang curang dalam sukatan. Jika mereka menimbang untuk dirinya mereka meminta timbangan itu dicukupkan tetapi jika mereka menimbang untuk orang lain, mereka kurangi. tidakkah mereka meyakini bahwa mereka akan dibangkitkan pada hari yang besar." (Al Muthaffifin: 1-5).

    Telah Diriwayatkan pula Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Ketika Rasulullah SAW menjual untanya, Beliau bersabda: 'Timbangkan untuk aku dan mantapkan timbangan itu." dan ini dalil "fi’liyah” (perbuatan) lebih kuat Dari dalil ”qauliyah” (perkataan).