Jabatan itu Amanah

  1. Hadis:

    يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيْفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا

    Artinya:
    "Hai Abu Dzar, sesungguhnya engkau orang lemah, sedangkan (pekerjaan) itu suatu kepercayaan (amanah), dan sesungguhnya pada hari kiamat karena menyia-nyiakan amanah itu suatu kehinaan dan penyesalan kecuali Barang siapa yang mengambilnya dengan menjalankan haknya dan menunaikan sesuatu (kewajiban) yang terdapat dalam amanah itu."

    Asbabul Wurud:
    Abu Dzar berkata: "Aku meminta kepada Rasulullah SAW, wahai Rasulullah SAW apakah tiada engkau dapat memberikan suatu pekerjaan (jabatan) ?."Beliau menjawab: "Hai Abu Dzar ?. dan seterusnya.", Hadis di atas.

    Periwayat:
    Muslim, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Saad, Ibnu Khuzaimah, Abu 'Awanah, dan Hakim Dari Abu Dzar R.A


    Hadis tersebut menunjukkan bahwa suatu jabatan/urusan yang diserahkan kepada seseorang (imarah) merupakan amanah, dan tiada sepatutnya seseorang menuntut atau mencarinya melainkan jika Dia memiliki kecakapan (kesanggupan) melaksanakannya.