Merapikan Kain Kafan

  1. Hadis:

    إِذَا وَلِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

    Artinya:
    "Jika salah seorang Dari kalian menjadi wali saudaranya, maka hendaknya membaguskan kafannya."

    Asbabul Wurud:
    Kata Jabir, Rasulullah SAW telah berkhutbah pada suatu hari. Beliau menyebutkan ada seorang shahabatnya yang wafat, dikafani dengan kain kafan yang tidak cukup panjangnya dan dikuburkan pada malam hari. Rasulullah SAW mencela orang yang mengubur jenazah dan mensha- latkannya pada malam hari kecuali jika keadaan sangat memaksa. kemudian Rasulullah SAW bersabda sebagaimana tercantum dalam Hadis di atas.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN