Merapikan Kain Kafan

  1. Hadis:

    إِذَا وَلِيَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

    Artinya:
    "Jika salah seorang Dari kalian menjadi wali saudaranya, maka hendaknya membaguskan kafannya."

    Asbabul Wurud:
    Kata Jabir, Rasulullah SAW telah berkhutbah pada suatu hari. Beliau menyebutkan ada seorang shahabatnya yang wafat, dikafani dengan kain kafan yang tidak cukup panjangnya dan dikuburkan pada malam hari. Rasulullah SAW mencela orang yang mengubur jenazah dan mensha- latkannya pada malam hari kecuali jika keadaan sangat memaksa. kemudian Rasulullah SAW bersabda sebagaimana tercantum dalam Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim Dari Jabir bin Abdulah, oleh At Turmizi dan Ibnu Majah Dari Abu Qatadah.


    Orang Muslim adalah manusia yang perlu dihormati saat hidup dan saat matinya. Jika salah seorang menjadi walinya maka ia berkewajiban membaguskan kain kafannya bila orang tersebut meninggal dengan kain kafan yang layak menurut tuntutan Syara’; dan jangan menshalatkan dan menguburkannya pada waktu yang terlarang. Diriwayatkan oleh 'Uqbah bin Amr: ”Tiga waktu yang kami dilarang shalat dan menguburkan jenazah: Ketika terbit matahari hingga naik, Ketika tengah hari dan Ketika menjelang terbenam matahari.”