Nikah Mut'ah itu Haram

  1. Hadis:

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّيْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، أَلَا وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ، وَلَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا

    Artinya:
    "Hai manusia, sungguh aku mengizinkan mengambil kesenangan (istimta') dengan perempuan ini. Ketahuilah, sesungguhnya Allah mengharamkan yang demkian itu sampai hari kiamat. Maka Barang siapa yang berbuat sesuatu mengenai hal itu maka hendaklah Dia melepaskannya, dan janganlah kamu mengambil sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana tercantum dalam al JAmirul Kabir Dari Sabrah: "Kami bersama Nabi SAW dalam haji wada'. Ketika kami tiba di Makkah kami bertahallul. Carilah olehmu kesenangan karena tahallul ini dengan istri (mu). Maka kami mencari perempuan (untuk bersenang-senang) namun mereka menolak dinikahi kecuali sampai masa tertentu. Maka kami sebutkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda: "He daklah kalian tetapkan batas waktu (ajal) antara kamu dengan mereka. Maka aku keluar dengan seorang anak pamanku. Aku dan Dia sama-sama memiliki baju (burdah) namun bajunya lebih baik Dari bajuku, padahal aku lebih muda. Kami beijumpa dengan seorang perempuan yang merasa kagum dengan baju sahabatku, sedangkan perempuan itu mengagumi kegantenganku. Perempuan itu berkata: "Baju itu seperti bau."Maka aku langsung menikahinya dan aku tetapkan jangka waktu Perkawinan itu selama sepuluh (hari). Maka aku bermalam bersamanya pada malam itu. kemudian , besok pagi dan sorenya, tiba-tiba Rasulullah SAW berdiri antara pintu dan tiang rumah dan berkhutbah di hadapan manusia dengan sabdanya: "Wahai manusia… dan seterusnya.", bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Ibnu Jarir Dari Sabrah R.A


    Hadis di atas menjelaskan bahwa nikah mut'ah pernah dibolehkan, kemudian Islam mengharamkannya sampai hari kiamat. Ketahuilah, sesungguhnya Allah mengharamkan yang demikian itu sampai hari kiamat.

    Karena itu kita harus mengikuti hidayah Allah dan petunjuk Rasulullah SAW, dan mestilah kita berjalan menurut sunnah serta mengikutinya, baik perintah maupun larangannya. "Maka Barang siapa tidak menyukai sunnahku, tiadalah Dia termasuk golonganku"(Hadis Nabi SAW).

    Nikah Mut'ah itu batal, batal! orang yang menghalalkannya berarti meninggalkan apa yang diperintahkan Rasulullah SAW.