Lebih Utama Memaafkan

  1. Hadis:

    اِذْهَبْ فَاقْتُلْهُ فَإِنَّكَ مِثْلُهُ

    Artinya:
    "Pergilah, bunuhlah Dia , maka sesungguhnya kamu seperti Dia ."

    Asbabul Wurud:
    Kata Anas: ’Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW beserta orang yang membunuh walinya. Bersabda Rasulullah SAW: "Maafkan Dia ." Namun orang itu berkeberatan. kemudian orang tersebut ditawari Rasulullah SAW agar ia mengambil tebusan (diyat, urusy) namun juga keberatan. Maka bersabdalah Rasulullah SAW: "Pergilah, dan bunuhlah Dia maka sesungguhnya engkau seperti Dia ." Orang itupun pergi menyusulnya. di tengah perjalanan ada orang yang meng­ingatkan kepadanya apa yang disabdakan Rasulullah SAW tadi, maka akhirnya ia mengurungkan perjalanannya sehingga niat membunuh di­batalkannya.

    Periwayat:
    Ibnu Majah Dari Anas bin Malik.


    Hadis ini mengisyaratkan bahwa memaafkan kesalahan lebih utama. Tebusan (diyat) yang ditawarkan Nabi kepada orang yang walinya dibunuh orang adalah altematif atau pilihan lain agar tidak terjadi pembunuhan berikutnya. Orang yang tidak mau memaafkan dan tidak pula mau mengambil diyat berarti ia tetap ingin membalas dendam. Oleh sebab itu andaikan hal itu terjadi, maka pembunuh pertama sama dengan pembunuh yang kedua. Apa lagi qishash dalam Islam adalah wewenang qadhi atau Hakim sehingga tidak terjadi hukum rimba atau mengHakimi sendiri?