Bebas

  1. Hadis:

    اذْهَبْ فَأَنْتَ حُرٌّ

    Artinya:
    "Pergilah dan engkau bebas!”

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam ""Al-Jami’ul Kabir"'* Dari Abdullah bin Amru bahwa Abu Ruh bin Zanba’ telah mendapatkan seseorang yang mempunyai budak. Orang tersebut memotong kelamin dan melukai hidungnya. kemudian budak tersebut mengadu kepada Rasulullah SAW Setelah mendengar pengaduannya dengan cermat. Rasulullah SAW bersabda: "Pergilah dan engkau bebas!”

    Periwayat:
    Abdurrazaq Dari Abdullah bin Amru Al ’Ash.


    Hukuman bagi budak perempuan separuh Dari hukuman orang perempuan yang merdeka: "Maka bagi mereka separuh Dari hukuman wanita merdeka." (An Nisa: 25).