Meminta Fatwa Kepada Hati Sendiri

  1. Hadis:

    استفت قَلْبك البر ما اطمأنت إلَيْهِ النَّفس واطْمَأنَّ إلَيْهِ القلب والإثْم ما حاك فِي النَّفس وتردد فِي الصَّدْر وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ

    Artinya:
    "Mintalah fatwa kepada hatimu. Kebaikan itu menenangkan jiwa dan menenangkan hati. Sedangkan perbuatan dosa meresahkan jiwa dan menimbulkan keraguan di dalam hati."

    Asbabul Wurud:
    Kata Wabishah: "Aku telah datang kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAWulah bertanya kepadaku: "Engkau datang untuk menanyakan tentang kebaikan?." Jawabku: "Ya." kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Mintalah fatwa kepada hatimu …, dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam Ahmad dan Ad-Darimi Dari Wabishah bin Ma’bad dengan sanad yang Hassan.


    "Al Birr” maknanya: shilah(hubungan), sedekah, lembut, baik, sehat dan juga bermakna "husnul khuluq” (baik-budi pekerti). Kata Ar Raghib, menurut bahasa, "al bier"berarti: ketaatan seseorang kepada Tuhannya. Al Bier Dari manusia bentuknya taat dan al bier Dari Allah berupa pahala. Setiap yang mendatangkan ketenangan bagi hati dan jiwa adalah al bier (kebaikan). An Nuwas bin Sam’an menjelaskan: "Aku telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang al bier dan al itsmu (dosa). Jawab Beliau : "Kebaikan itu keluhuran budi pekerti dan dosa itu ialah yang menggoncangkan hatimu dan engkau tidak senang hal itu dilihat dan diketahui manusia” (H? Muslim).

    Hal ini bisa berlaku pada sesuatu yang tidak jelas nashnya apakah haram atau halal, di mana menurut qaidah Al Hadis: "yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan yang di antara keduanya adalah mutasyabihat yang diketahui oleh manusia banyak." Maka fatwa yang berlaku pada hal yang musytabihat ini sama dengan ijtihad dalam hal yang tidak ada nashnya.