Pesta Pernikahan

  1. Hadis:

    أَشْيِدُوا النِّكَاحَ وَأَعْلِنُوْهُ

    Artinya:
    "Siarkan dan umumkan nikah itu!"

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Habbar bin Al-Aswad telah menikahkan puhinya cukup meriah. Rasulullah SAW mendengar bunyi genderang ditabuh orang. Bertanyalah Rasulullah SAW: "Bunyi apa ini?." Dijelaskan orang kepada Beliau bahwa bunyi genderang tersebut adalah bunyi keramaian pernikahan puhi Habbar. Rasulullah SAW bersabda: "Siarkan dan umumkan pernikahan itu!"

    Periwayat:
    Al-Hassan bin Sufyan dalam ”Al Jazam”-nya, oleh At-Thabrani dalam ”Al-Kabir” Dari Habbar bin Al-Aswad. At-Thabrani juga meriwayatkan- nya Dari As Saib bin Yazid Al Kindi. As-Suyuthi memasukkan Hadis ini ke dalam Hadis Hassan.


    "Asyiiduu” berasal Dari kata "syiyaadah” artinya "keraskan suara”, maksudnya agar pernikahan itu dimeriahkan dan ditumumkan. Hukum perintah ini sunnah. Nikah adalah aqad atau perjanjian yang perlu diketahui dan disaksikan oleh orang lain tidak boleh dilakukan secara rahasia.

    Caranya, berbeda pendapat di kalangan ulama. As Syafi’i mensyaratkan agar setiap pernikahan paling sedikit dihadiri oleh dua orang laki-laki yang adil dan dilangsungkan tidak secara Dia m-Dia m. Menurut Abu Hanifah cukup dihadiri atau disaksikan oleh seorang laki-laki atau dua orang perempuan, dan hal ini sudah dianggap bukan ”nikah-sir” (nikah-rahasia). Mazhab Maliki berpendapat bahwa ”nikah-sir” itu bathil. Mengumumkan pernikahan bagi mereka hukumnya fardhu.