Hukuman Bagi Istri Durhaka

  1. Hadis:

    اِضْرِبُوْهُنَّ وَلَا يَضْرِبُ إِلَّا شِرَارُكُمْ

    Artinya:
    "Pukullah mereka dan tidak memukul (istri yang baik) kecuali orang yang jahat di antaramu."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa banyak laki-laki mengeluh kepada Rasulullah SAW tentang per­lakukan yang tidak senonoh Dari istri-istri mereka. Maka Rasulullah SAW mengizinkan mereka memukulnya. Berkelilinglah pada malam itu kaum wanita yang jumlahnya cukup banyak, mereka membicarakan apa yang telah diderita istri-istri kaum Muslimin, akhirnya Ra­sulullah melarang mereka dipukul. berkatalah kaum pria: ”Ya Rasulullah SAW, Wanita-wanita itu sudah melebihi kaum pria." Rasulullah SAW bersabda: "Pukullah mereka ?. dan seterusnya."

    Periwayat:
    Ibnu Sa'ad dalam ”Thabaqat”nya Dari Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar As Shidiq secara mursal, Dari Abu Hurairah dan lain-lain. Al-Bazar telah meriwayatkannya pula Dari ’Aisyah secara marfu’, demikian kata Al-Munawi.


    Hadis ini membolehkan memukul istri yang durhaka (nusuz) setelah terlebih dahulu ditusahakan nasihat dan perbaikan-perbaikan. Allah berfirman: "Wanita-wanita yang kalian khawatiri kedurhakaannya maka nasihatilah (terlebih dahulu) mereka dan Pisahkanlah diri Dari tempat tidur mereka dan (jika mereka tidak mematuhi), pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu Janganlah kalian mencari- cari alasan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar." (An-Nisa: 34). dan sebaik-baik cara peng­obatan atau perbaikan adalah bijaksana, sebagaimana yang diperin­tahkan Allah.