Enam Jaminan untuk Meraih Surga

  1. Hadis:

    اِضْمَنُوْا لِيْ سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ اُصْدُقُوْا إِذَا حَدَّثْتُمْ وَأَوْفُوْا إِذَا وَعَدْتُمْ وَأَدُّوْا إِذَا ائْتُمِنْتُمْ وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ وَغُضُّوْا أَبْصَارَكَمْ وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ

    Artinya:
    "Berikan kepadaku enam jaminan niscaya kujamin kalian dapat meraih surga, yakni; jujurlah kalian ketika bicara, tepatilah ketika kalian berjanji, tunaikanlah ketika kalian mendapat amanat, pelihara kehor­matan kalian, tutuplah pandangan kalian dan tahanlah tangan-tangan kalian."

    Asbabul Wurud:
    Kata Imam Ahmad di dalam ”Az Zuhd": ’Telah menerangkan ke­pada kami, Al-Hassan bin Abu Al-Hassan: "Bani Israil telah meminta kepada Musa, kata mereka: "Sesungguhnya kitab Taurat telah memberati kami maka terangkanlah kepada kami semua urusan yang dapat memudahkan kami. Maka Allah mewahyukan kepada Musa: "katakanlah kepada mereka, : "Jangan kalian dzalim dalam hal waris, Jangan memasuki rumah orang lain tanpa izin, Berwudhulah setelah makan makanan seperti berwudhu untuk shalat Namun mereka tidak melaksanakan.” Rasulullah SAW berkenaan dengan hal di atas, Beliau bersabda: "Pertaruhkanlah kepadaku enam hal niscaya kupertaruhkan bagi kalian surga yaitu: "Siapa yang berkata jangan berdusta, Siapa yang berjanji jangan ingkar, siapa yang diberi amanat jangan khianat, dan peliharalah tangan, pandangan dan kehormatan kalian."

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Al-Baihaqi di dalam ”As Syi’ib” Dari Hadis Muthalib Dari Ubadah bin Shomit. Menurut Al-Haitsami, Al Muthalib tidak mendengarnya Dari Ubadah. Tetapi menurut Adz-Dzahabi isnad Hadis ini baik (shalih). Sedangkan Al-’Ula-i menilainya jayyid (bagus). Tepatnya keduanya menilai bahwa derajat Hadis ini tidak kurang Dari derajat Hassan.


    Biasakanlah memelihara dan mengamalkan keenam yang disebutkan dalam Hadis tersebut, jaminannya surga. Kata Al-Baihaqi, diwaktu ia menafsirkan ayat: "Sesungguhnya Allah menyuruh kalian agar kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (An Nisa: 58), termasuk di dalamnya apa yang dituntut Dari seorang Mukmin berkenaan dengan imannya berupa amal ibadat dan hukum- hukum agama lainnya, penunaian hak dan kewajiban untuk dirinya dan saudaranya sesama Muslim. Menunaikan amanat semacam itu hukumnya wajib. Demikian pula memelihara faraj dan kehormatan Dari perbuatan haram, menutup pandangan Dari yang tidak dibolehkan, mencegah tangan dan anggota badan lainnya Dari makanan dan perbuatan haram, mencegah sikap bermusuhan dengan yang lain. Kesemuanya ini akhlak seorang Mukmin yang pahalanya adalah surga.