Melamar dan Menikah

  1. Hadis:

    أَظْهِرُوا النِّكَاحَ وَأَخْفُوْا الْخِطْبَةَ

    Artinya:
    "Umumkanlah pernikahan dan sembunyikanlah perihal lamaran."

    Asbabul Wurud:
    Lihat Hadis No. 245.

    Periwayat:
    Ad-Dailami dalam ”Al-Firdaus” Dari Ummu Salamah, dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari ’Aisyah.


    dalam Hadis ini diterangkan agar pernikahan ditumumkan, disiarkan dan dimeriahkan yang lazim disebut "walimatul ’urus." Sebaliknya pelamaran tidak usah disiarkan. Hikmahnya orang-orang tahu, bahwa pria-wanita itu sudah shah menjadi suami-istri sehingga tidak timbul fitnah. Sebaliknya lamaran tidak usah disiarkan sebab dengan lamaran saja belum tentu terjadi pernikahan sehingga si pria dan si wanita belum terikat hak dan kewajiban sebagai suami-istri?