Keutamaan Memerdekakan Budak

  1. Hadis:

    أَعْتِقُوْا عَنْهُ رَقَبَةً يُعْتِقِ اللهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهَا عُضْوًا مِنْهُ مِنَ النَّارِ

    Artinya:
    "Bebaskanlah oleh kalian Daripadanya seorang budak, niscaya Allah membebaskan anggota badan si pembunuh itu dengan setiap anggota badan budak tersebut Dari siksa api neraka."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Abu Daud Dari Watsilah, katanya: "Rasulullah SAW telah datang kepada kami menemui seorang sahabat kami yang terkena hukuman bunuh karena telah membunuh. Maka bersabdalah Beliau sebagaimana tertera dalam Hadis tersebut. Al-Baghawi, Ibnu Asakir telah meriwayatkan juga Dari Wat­silah: "Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam perang Tabuk. Tiba-tiba datanglah serombongan orang Dari Bani sukaim. Mereka berkata: ”Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya sahabat kami ini telah wajib terkena qishash." Maka Beliau pun bersabda: "Bebaskanlah ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abu Daud, Al-Hakim, Ibnu Hibban, At-Thabrani Dari Watsilah bin Al Ashqa’. Menurut Al-Hakim yang diperkuat oleh Ad-Dzahabi, Hadis ini shahih sesuai menurut persyaratan Bukhari dan Muslim.


    Perintah memerdekakan seorang budak ini ditujukan kepada orang yang diwajibkan kepadanya kafarat pembunuhan karena ia telah membunuh. Pembunuhan yang disengaja Dia ncam siksa neraka. Allah berfirman: "dan siapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka ganjarannya neraka Jahanam." (An Nisa: 93).