Obat Penangkal
-
Hadis:
اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌArtinya:
"Perlihatkan kepadaku obat penangkalmu. tidak terlarang obat penangkal itu selama tidak ada syirik di dalamnya."Asbabul Wurud:
Diriwayatkan oleh Abu Daud Dari ’Auf bin Malik, katanya: "Kami pernah menggunakan azimat penangkal di zaman Jahiliyah maka kami tanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW: ”Ya Rasulullah SAW, bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?." Beliau menjawab: "Perlihatkan kepadaku obat penangkalmu. tidak terlarang obat penangkal itu…, dan seterusnya.”Periwayat:
Muslim, Abu Daud Dari ’Auf bin Malik.
Ruqyah artinya azimat, jampi, penangkal. Penangkal banyak digunakan pada zaman Jahiliyah. Oleh sebab itu para sahabat banyak yang bertanya bagaimana hukum ruqyah ini menurut Islam. Rasulullah SAW memberikan kaidah pembatasan: selama tidak mengandung syirik atau berbau syirik atau bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam tidak terlarang.