Obat Penangkal

  1. Hadis:

    اِعْرِضُوْا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

    Artinya:
    "Perlihatkan kepadaku obat penangkalmu. tidak terlarang obat penangkal itu selama tidak ada syirik di dalamnya."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Abu Daud Dari ’Auf bin Malik, katanya: "Kami pernah menggunakan azimat penangkal di zaman Jahiliyah maka kami tanyakan hal ini kepada Rasulullah SAW: ”Ya Rasulullah SAW, bagaimana pendapatmu mengenai hal ini?." Beliau menjawab: "Perlihatkan kepadaku obat penangkalmu. tidak terlarang obat penangkal itu…, dan seterusnya.”

    Periwayat:
    Muslim, Abu Daud Dari ’Auf bin Malik.


    Ruqyah artinya azimat, jampi, penangkal. Penangkal banyak digu­nakan pada zaman Jahiliyah. Oleh sebab itu para sahabat banyak yang bertanya bagaimana hukum ruqyah ini menurut Islam. Rasulullah SAW memberikan kaidah pembatasan: selama tidak mengandung syirik atau berbau syirik atau bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam tidak terlarang.