Madzi

  1. Hadis:

    اِغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوْءَكَ لِلصَّلَاةِ

    Artinya:
    "Basuhlah dzakarmu (kemaluanmu), dan berwudhulah dengan wudhu yang digunakan untuk melaksanakan shalat.”

    Asbabul Wurud:
    Dari Ibnu Rafi Dia menceritakan, bahwa Rasulullah SAW ditanyakan orang mengenai seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi (air putih yang agak bergetah, yang keluar Dari kemaluan pria biasanya Ketika syahwat memuncak. Berbeda dengan mani yang berwarna lebih keruh dan kental, pent). Beliau memerintahkan laki-laki itu cukup membasuh kemaluannya sampai bersih kemudian berwudhu untuk melaksanakan shalat.

    Periwayat:
    An-NaSa'i, At-Thabrani dalam kitab "Al-Jami’ul Kabir", dan Ad-Dhiya’ dalam "Al-Mukhtarah"” Dari Ibnu Rafi’ ibnu Khudaij R.A


    Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang banyak mengeluarkan madzi, tidak perlu mandi, karena madzi itu disamakan dengan kencing, yaitu dihukum najis dan membatalkan wudhu . Ringkasnya keluar madzi tidak wajib mandi.