Petunjuk Mengurus Jenazah yang Meninggal dalam Perjalanan Haji

  1. Hadis:

    اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

    Artinya:
    "Mandikanlah ia dengan air sidir (air bercampur harum-haruman), dan kafanilah dengan dua bajunya, Janganlah tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan seseorang yang mengucapkan talbiyah.”

    Asbabul Wurud:
    Menurut kitab "Al-Jami’ul Kabir" Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki- laki sedang dalam perjalanan haji bersama Rasulullah SAW. Laki-laki itu telah memakai baju ihram. Ketika ia berada di atas kendaraan untanya, tiba-tiba ia dibanting (oleh untanya) sampai jatuh, ter­guling. Ia meninggal dunia. Maka Nabi SAW bersabda: "Mandikanlah ia …, dan seterusnya bunyi Hadis.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN