Petunjuk Mengurus Jenazah yang Meninggal dalam Perjalanan Haji
-
Hadis:
اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًاArtinya:
"Mandikanlah ia dengan air sidir (air bercampur harum-haruman), dan kafanilah dengan dua bajunya, Janganlah tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan seseorang yang mengucapkan talbiyah.”Asbabul Wurud:
Menurut kitab "Al-Jami’ul Kabir" Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki- laki sedang dalam perjalanan haji bersama Rasulullah SAW. Laki-laki itu telah memakai baju ihram. Ketika ia berada di atas kendaraan untanya, tiba-tiba ia dibanting (oleh untanya) sampai jatuh, terguling. Ia meninggal dunia. Maka Nabi SAW bersabda: "Mandikanlah ia …, dan seterusnya bunyi Hadis.”