Petunjuk Mengurus Jenazah yang Meninggal dalam Perjalanan Haji

  1. Hadis:

    اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تَخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

    Artinya:
    "Mandikanlah ia dengan air sidir (air bercampur harum-haruman), dan kafanilah dengan dua bajunya, Janganlah tutup kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat dalam keadaan seseorang yang mengucapkan talbiyah.”

    Asbabul Wurud:
    Menurut kitab "Al-Jami’ul Kabir" Dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki- laki sedang dalam perjalanan haji bersama Rasulullah SAW. Laki-laki itu telah memakai baju ihram. Ketika ia berada di atas kendaraan untanya, tiba-tiba ia dibanting (oleh untanya) sampai jatuh, ter­guling. Ia meninggal dunia. Maka Nabi SAW bersabda: "Mandikanlah ia …, dan seterusnya bunyi Hadis.”

    Periwayat:
    Ibnu Abi Syaibah Dari Ibnu Abbas R.A


    ”Sidir” atau sidrah adalah sejenis daun kayu yang harum/wangi baunya. Buah pohon sidir itu juga enak dan harum baunya. (di zaman Nabi menyuruh air untuk memandikan jenazah dicampur atau dimasukkan ke dalamnya daun sidir. pent).

    Hadis di atas menunjukkan bahwa mengkafani jenazah orang yang meninggal dalam perjalanan haji (misalnya kecelakaan lalu lintas) tidak boleh ditutup mukanya, sebab ia akan dibangkitkan nanti seperti orang berihram yang mengucapkan talbiyah. (pent).