Jangan Memukul Muka

  1. Hadis:

    اِغْفِرْ فَإِنْ عَاقَبْتَ فَعَاقِبْ بِقَدْرِ الذَّنْبِ وَاتَّقِ الْوَجْهَ

    Artinya:
    "Ampunilah, jika engkau memukulnya, pukullah sesuai dengan kesalahannya tetapi hinDarilah (memukul) muka (nya).”

    Asbabul Wurud:
    Dari Juzu’ ibnu Qais, ia berkata: ”Aku bertanya kepada Rasulullah SAW: ”Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya keluargaku melawan kepadaku. Bagaimana caranya aku menghajar (memukul)nya? Nabi Nabi menjawab: Ampunilah, ampunilah, ampunilah. Namun kalau engkau hendak memukulnya ? dan seterusnya bunyi Hadis.” Menurut keterangan lain, sesudah masa kenabian, seorang bernama ’Uyainah paman si Juzu* datang menghadap Umar bin Khattab, lalu Dia berkata: ”Nah, inilah Umar bin Khattab, engkau tak pernah memberi kami korma (mungkin maksudnya zakat berupa buah korma), dan tak pernah memperlakukan kami dengan adil.” Umar marah, dan hampir saja laki-laki itu dipukulnya. (Sebelum Umar sempat memukulnya), ’Uyainah berkata: Tunggu dulu ya Amirul mu’minin, sesungguhnya Allah berfirman: Ambillah (berilah) maaf, dan suruhlah dengan kebaikan dan berpalinglah Dari orang jahil (al A’raf 199). Lalu laki-laki tersebut membacakan Hadis Nabi di atas.

    Periwayat:
    At-Thabrani dalam kitab "Al-Jami’ul Kabir" dan Abu Nu’aim dalam al Ma’fifah Dari Juzu’ ibnu Qais.


    ”Kata "ighfir” (ampunilah) berarti pula tutuplah kesalahannya. Bersikap toleranlah kepada saudaramu. Kalau engkau tidak me­maafkan, dan engkau bermaksud hendak membalas kesalahan tersebut dengan "menghajar” atau memukulnya, maka janganlah keterlaluan atau berlebih-lebihan, sebab "balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang sebanding, dan siapa yang memaafkan dan ingin berbuat kebaikan maka pahalanya (atas tanggungan) Allah (as Syura 40). dan haram bagimu menjadikan mukanya sebagai sasaran tinju atau pukulan, sebab haram memukul-mukul muka bagi setiap manusia atau hewan yang dihormati. Hadis ini ditandai oleh As-Sayuthi dengan dhaif (lemah).