Mencegah Para Peminta dengan Memberinya Zakat fitrah
-
Hadis:
أَغْنُوْهُمْ عَنِ الْمَسْأَلَةِ فِي هَذَا اليَوْمِArtinya:
"Kayakanlah (cukupkanlah keperluan) mereka (sehingga mereka) tidak meminta-minta pada hari ini."Asbabul Wurud:
Ibnu Umar menceritakan bahwa Nabi SAW menyuruh para sahabat membayarkan sedekah (zakat) fihah sebelum mereka berangkat ke tempat shalat (mushalla), lalu Beliau bersabda: "kayakanlah mereka…, dan seterusnya bunyi Hadis.”Periwayat:
Diriwayatkan oleh: Muhammad bin Hassan dalam kitab Al Ashl Dari Ibnu Ma’syar Dari Nafi’ Dari Ibnu Umar R.A Al-Hakim dalam kitab UkAbdul Hadis dengan lafadh . "Ughnuuhum ’anit thawaaif fii hadzal yaum” . (kayakanlah mereka Dari berkeliling-keliling pada hari ini).
Makna "kayakanlah mereka (orang-orang fakir dan miskin) itu, dan di antara usaha mengayakan mereka (sehingga tidak lagi meminta- minta) pada hari (ledul Fithri) itu atau berkeliling-keliling mengerubuti orang satu persatu adalah dengan memberikan zakat untuk mereka sebelum berangkat menuju lapangan (mushalla) untuk mengeijakan shalat.