Tukang Bekam

  1. Hadis:

    أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

    Artinya:
    "Tukang bekam dan orang yang berbekam membatalkan puasanya."

    Asbabul Wurud:
    Imam Ahmad meriwayatkan, demikian pula At-Turmudzi Dari Syaddad bin Aus R.A bahwa Rasulullah SAW mendatangi seorang laki-laki di Baqi’. Laki-laki itu sedang berbekam. Dia telah mengerjakan puasa Ramadhan selama 18 hari. Lalu Nabi bersabda: "Tukang bekam dan orang yang berbekam membukakan (membatalkan puasanya). Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab as Sya’b Dari Ghiyats bin Kalub Al-Kufi, Dari Mathraf Dari Samurah bin Jundub Dari bapaknya yang berkata: Rasulullah SAW bertemu dengan seorang laki-laki yang sedang berbekam, padahal waktu itu di siang hari bulan Ramadhan. Kedua laki-laki (tukang bekam dan yang berbekam) itu sedang mengumpat seorang laki-laki. Maka Rasulullah SAW: "Tukang bekam dan orang yang berbekam membukakan (membatalkan puasanya). Ghiyats itu majhul (tak dikenal), kata Al-Baihaqi. Riwayat Imam Ahmad Dari Ibnu Abbas menyatakan bahwa Rasulullah SAW berbekam, padahal Beliau sedang berpuasa bulan Muharram. Akibat berbekam itu Beliau jatuh pingsan. Maka Ibnu Abbas berkata: "Karena itu dimakruhkan berbekam bagi orang sedang berpuasa.”

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud, An-NaSa'i, Ibnu Hibban, dan Al-Baihaqi Dari Tsauban R.A dan dishahihkan oleh Ibnu Rahawaih dan Ibnu Al-Madani. As-Sayuthi berkata: "Hadis ini mutawatir.