Ihwal Wanita yang Kedatangan Haid

  1. Hadis:

    اِفْعَلِيْ كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ

    Artinya:
    "Kerjakanlah seperti apa yang dikerjakan seorang (yang melaksanakan manasik) haji, kecuali thawaf di dalam Masjidil Haram, sampai engkau suci (kembali).

    Asbabul Wurud:
    Aisyah menceritakan bahwa Dia berangkat ke Makkah, padahal Dia mengalami haid (dalam perjalanan). Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: ”Kerjakanlah ? dan seterusnya bunyi Hadis di atas.”

    Periwayat:
    Al-Bukhari Dari Aisyah R.A


    Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang mengalami haidh di kala sedang menunaikan ibadah haji masih tetap wajib melakukan hal-hal yang harus dilakukan oleh jemaah haji, kecuali thawaf karena thawaf itu seperti shalat, maka tak boleh thawat sampai ia suci kembali.