Membebaskan Budak

  1. Hadis:

    أَفَلَا تَفْدِيْنَ بِهَا بِنْتَ أُخُتِكِ أَوْ بِنْتَ أَخِيْكِ مِنْ رِعَايَةِ الْغَنَمِ

    Artinya:
    "Apakah tidak engkau tebus dengannya anak perempuan Dari saudara perempuanmu atau anak perempuan Dari saudara laki-lakimu Dari bergembala kambing?"

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir", bahwa perempuan yang bernama Hilaliyah itu pernah berkata kepada Rasulullah SAW bahwa ia bermaksud hendak membebaskan seorang perempuan Dari per­budakan. Rasulullah SAW menunjukkan anak perempuan mana yang sebaik­nya dibebaskan itu, seperti bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    At-Thabrani dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Hilaliyah R.A