Bayarkanlah Utang Ibumu Kepada Allah

  1. Hadis:

    اِقْضُوْا اللهَ فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

    Artinya:
    ”Bayarkanlah (utangmu) kepada Allah, maka (utang kepada) Allah lebih patut dipenuhi."

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Abbas menceritakan bahwa seorang perempuan Dari Juhainah datang menghadap Nabi SAW. Ia berkata: "Sesungguhnya ibuku pernah bemadzar akan menunaikan ibadah haji. Tetapi Beliau meninggal dunia sebelum dapat mengerjakan haji. Maka apakah aku harus mengerjakan haji atas namanya? Beliau menjawab: "Ker­jakanlah haji atas namanya. Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu berutang, apakah engkau harus membayarnya? Lalu Nabi mengucapkan sabdanya dalam Hadis di atas.

    Periwayat:
    Al-Bukhari Dari Ibnu Abbas R.A


    Hadis ini menjadi dasar "kebolehan mengerjakan haji untuk orang lain”, terutama oleh anak laki-laki maupun anak perempuan untuk orang tuanya. Maka boleh mengerjakan haji untuk orang yang sudah meninggal dunia.

    Hadis lain yang Diriwayatkan oleh muttafaqun ’alaihi (Bukhari dan Muslim) menyebutkan bahwa seorang wanita mengatakan kepada Rasulullah SAW tentang orang tuanya yang sudah sangat tua dan tak kuat lagi berkendaraan jauh (naik unta). Lalu Dia minta izin Beliau agar diperkenankan mengerjakan haji untuk orang tuanya itu. Beliau membenarkan. Peristiwa itu terjadi waktu haji wada’. inipun juga menjadi alasan "kebolehan mengerjakan haji untuk orang lain apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, sudah lemah karena tua atau sedang sakit, dan alasan lainnya. Demikian pula shah perempuan mengerjakan haji untuk pria lain", (lihat Ibanatul ahkam n: 463).